Polairud Polda Bali Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi di Gianyar

Jembrana (DPOST) – Adi Sucipto dan Sanusi asal Madura, Jawa Timur, ditangkap anggota Polairud Polda Bali saat melakukan pengisian BBM jenis pertalite menggunakan mobil ynag tangkinya sudah dimodifikasi.

Kedua pria tersebut tertangkap tangan saat beraksi di SPBU seputaran Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Rabu (15/1/2025) pagi.

Read More

Kasi Intel Unit II Dit Polairud Polda Bali, Kompol I Wayan Parwata, Kamis (16/1) membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mako Polairud Polda Bali, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Langkah tegas ini untuk menunjukkan kepada publik bahwa Polri berkomitmen menjaga integritas, memberantas pelanggar aturan dan undang undang,” katanya.

Penangkapan ini, menurut dia, berawal dari kecurigaan petugas terhadap mobil Toyota Avansa putih tanpa plat nomor mondar-mandir di lokasi pengisian BBM.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati mobil yang dikendarai pelaku telah dimodifikasi, tempat pengisian tangki dilubangi dua, satu lobang masuk ke tangki dan satunya lagi diisi selang menuju ke masing masing jerigen yang ada didalam mobil.

“Mereka tertangkap tangan. Rencananya minyak yang terkumpul itu akan di jual ke warung madura seharga Rp 420.00O per jerigen dan mendapatkan upah dari bosnya per jerigen Rp 10 ribu, dan per hari Rp 100 ribu,” jelas Parwata.

Wayan Parwata mengungkapkan kedua pelaku sempat bersitegang dengan petugas karena menolak untuk digiring ke kantor, dengan alasan menunggu bos mereka datang.

“Kami sudah memakai semua aturannya SOP prosedur. Saat diminta surat tugas langsung kami tunjukan. Namun mereka tidak dapat menunjukkan surat rekomendasi untuk pembelian minyak tersebut selanjutnya kami bawa,” tandasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu unit Toyota Avanza dan 22 jerigen, 10 jerigen isi pertalite. Pelaku dikenakan Undang Undang Migas Tahun 2001 No 22 Pasal 55, ancaman kurungan 7 tahun penjara dan denda 6 miliar. ***

(Anom/Red)

Related posts