Jembrana (DPOST) – Seorang perempuan asal Kabupaten Jembrana berinisial NKS (47), diamankan pihak kepolisian karena menawarkan atau jajakan 2 orang korban (wanita) ke laki – laki hidung belang.
“Pelaku menawarkan kedua perempuan yakni NKT(40) dan NKM (26) asal Negara dengan tujuan berhubungan sex,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (16/12/24).
Dia menjelaskan, kedua korban dijual pelaku dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 250 ribu rupiah hingga Rp 350 ribu rupiah.
NKS telah menggeluti bisnis tersebut kurang lebih 2 tahun, menurut Tri, para korban mau melakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Masih menurut Kapolres, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat lalu dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku disebuah penginapan di Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
“NKS berhasil diamankan saat melakukan transaksi dengan korban di tempat penginapan tersebut,” jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Jembrana berharap masyarakat selalu berhati – hati dalam memilih pekerjaan agar aman dan tidak merugikan diri sendiri ataupun keluarga.***
(Made/Red)