Jembrana (DPOST) – Seorang pria berinisial FR (25) asal Banyuwangi, tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur dan saat ini duduk di Sekolah Dasar. Tindak Pencabulan anak itu terjadi di Banjar Ketapang, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat wawancara, Selasa (6/8/24) menjelaskan kronologis kejadian, awalnya korban mengeluhkan tidak bisa BAB dan kemaluannya mengeluarkan darah.
Kemudian, kata dia, korban yang masih berumur 6 tahun ini diajak ibunya ke Pukesmas setempat untuk diperiksa. Dari pemeriksaan diperoleh hasil bahwa kemaluannya berdarah karena ada barang yang masuk kedalamnya.
Lalu untuk penanganan lebih intensif, dirujuk ke RSU Negara dimana saat itu juga ibu korban melaporkan tersangka ke pihak kepolisian.
“Korban mengaku, kemaluan ayah tirinya masuk ke kemaluannya, kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian,” ungkap Tri.
Terkait modus, Endang Tri Purwanto menuturkan, FR memaksa dengan cara mengangkat korban dan menidurkannya dilantai, walau sempat berusaha menolak namun korban yang masih anak- anak ini tak berdaya melawan.
Sementara itu, menurut Tri, pihaknya telah menangkap dan menahan FR beserta barang bukti pada 25 Juli lalu. FR mengakui perbuatannya mencabuli korban sebanyak 4 kali.
Kapolres Jembrana menghimbau kepada para orang tua atau masyarakat agar selalu memperhatikan pergaulan atau lingkungan bermain anak sehingga aman dari pelaku tindak kejahatan.
Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal
81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***
(Made/Red)