Negara – Dpost.com ! Semarak peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan warga binaan di Rumah Tahanan Negara ( Rutan) Kelas IIB Negara Kabupaten Jembrana, Bali.
Dalam mementum peringatan Kemerdekaan Tahun 2026 ini, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kela IIB Negara I Gusti Agus Putra Mahendra menyampaikan,sebanyak 123 narapidanan Rutan Kelas IIB Negara Diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) sebagai bentuk pengurangan masa Pidanan bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Dari jumlah tersebut,122 narapidana diusulkan menerima Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana namun masih harus menjalani sisa hukuman.Sementara satu narapidana diusulkan mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang berpotensi langsung bebas setelah menerima Remisi pada 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke – 81 Kemerdekaan RI sekaligus bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang dinilai telah memenuhi ketentuan selama menjalani masa Pidanan.
“Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik,mengikuti program pembinaan serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,”pungkasnya.
Program pembinaan di Rutan kelas IIB Negara juga diarahkan untuk memberikan bekal keterampilan kepada warga binaan.salah satunya melalui kegiatan produktif seperti peternakan ayam dan bebek yang sebelumnya dikembangkan sebagai keterampilan bagi warga binaan sebelum kembali kemasyarakat.
Momentum pemberian remisi HUT Kemerdekaan diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.bagi warga binaan yang memperoleh RU I,pengurangan masa pidana menjadi motivasi untuk mempertahankan perilaku baik hingga menyelesaikan masa hukuman.
“Sedangkan bagi satu warga binaan penerima RU II, remisi tersebut menjadi momentum penting karena berpotensi mengakhiri masa pidananya dan kembali menghirup udara bebas,” kata Mahendra.
Dengan pemberian remisi ini,semangat Kemerdekaan diharapkan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan,tetapi juga oleh warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan.
“Peringatan HUT ke – 81 Kemerdekaan RI pun menjadi momentum untuk menanamkan harapan bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah,memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang produktif di tengah keluarga maupun masyarakat,” tutupnya.
