Jembrana (DPOST) – Kepolisian Resor Jembrana berhasil mengungkap kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa Mendoyo Dangin Tukad setelah mendapat laporan dari salah seorang nasabah.
IKS (47), Ketua LPD ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan kerugian mencapai Rp 2 miliyar rupiah lebih.
“Dari laporan tersebut pihaknya berhasil menyita sebanyak 44 bendel dokumen dari LPD sebagai barang bukti,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (16/12/224),
Diduga sudah beraksi sejak 5 tahun yang lalu, kata dia, tersangka IKS melakukan penggelapan dana LPD selama kurun waktu Januari 2019 hingga Desember 2021.
Tri mengatakan, menjabat sebagai Ketua LPD, IKS menggunakan beberapa modus untuk menggelapkan dana nasabah demi kepentingan pribadi.
“Modusnya antara lain, dengan kredit fiktif, tidak menyetorkan dana tabungan serta menggunakan uang angsuran dan pelunasan kredit nasabah,” katanya.
Sementara itu, atas perbuatannya tersangka dijerat UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP.
Kapolres Jembrana menghimbau agar masyarakat lebih berhati – hati melakukan transaksi keuangan, baik di LPD maupun lembaga keuangan lainnya dan pastikan setiap transaksi dicatat secara resmi dan transparan.***
(Made/Red)