Jembrana (DPOST) – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa telah membayar denda dan uang pengganti melalui kuasa hukumnya senilai Rp 3,8 miliar lebih, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (3/7/24).
“Pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa dengan total sebesar Rp. 3.819.554.800 rupiah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama.
Read More
- *Polda Bali dan Kejati Bali Perkuat Soliditas, Wujudkan Penegakan Hukum yang Berintegritas* Polda Bali terus memperkuat sinergi dan soliditas dengan unsur aparat penegak hukum melalui silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Bali. Kehadiran rombongan Polda Bali disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan, memperkuat komunikasi, serta meningkatkan koordinasi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Bali menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara Polri dan Kejaksaan merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi yang kuat antarpenegak hukum diyakini mampu menciptakan efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. “Silaturahmi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus memperkuat sinergi dan soliditas bersama Kejaksaan Tinggi Bali. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kami optimistis dapat menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolda Bali. Melalui silaturahmi ini, Polda Bali dan Kejati Bali menegaskan komitmen untuk terus menjaga hubungan yang harmonis, memperkuat koordinasi dalam setiap pelaksanaan tugas, serta mengoptimalkan kerja sama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
- Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jembrana Gencarkan Penerangan Keliling untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta
Dia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta rupiah subsider pidana kurungan 8 bulan, uang pengganti Rp 2 milyar 322 juta rupiah.
Lebih lanjut, Salomina mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 200 juta rupiah subsider pidana kurungan 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800 rupiah.
“Pembayaran denda dan uang pengganti ini kami serahkan ke bendahara Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetor ke kas negara,” ucap dia
Sementara itu, Komang Sutrisna selaku kuasa hukum Winasa mengatakan, setelah pengembalian denda biaya perkara uang pengganti selanjutnya akan bersama-sama menuju Rutan Negara.
“Kita akan bertolak menuju Rutan Negara menyerahkan administrasi dan bukti pengembalian dana serta menanti bagaimana kewenangan Rutan selanjutnya,” kata Sutrisna.
Dia berharap Kliennya tersebut segera bisa bebas berkumpul kembali bersama keluarga karena kondisinya yang sudah berumur serta kedepan tetap menjadi panutan bagi masyarakat Jembrana.
Terakhir, terkait masa hukuman dan proses pembebasan I Gede Winasa merupakan kewenangan dari pihak Rutan Negara.*
(Antara/Red)
Post Views: 448