Jembrana (DPOST) – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa telah membayar denda dan uang pengganti melalui kuasa hukumnya senilai Rp 3,8 miliar lebih, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (3/7/24).
“Pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa dengan total sebesar Rp. 3.819.554.800 rupiah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama.
Dia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta rupiah subsider pidana kurungan 8 bulan, uang pengganti Rp 2 milyar 322 juta rupiah.
Lebih lanjut, Salomina mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 200 juta rupiah subsider pidana kurungan 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800 rupiah.
“Pembayaran denda dan uang pengganti ini kami serahkan ke bendahara Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetor ke kas negara,” ucap dia
Sementara itu, Komang Sutrisna selaku kuasa hukum Winasa mengatakan, setelah pengembalian denda biaya perkara uang pengganti selanjutnya akan bersama-sama menuju Rutan Negara.
“Kita akan bertolak menuju Rutan Negara menyerahkan administrasi dan bukti pengembalian dana serta menanti bagaimana kewenangan Rutan selanjutnya,” kata Sutrisna.
Dia berharap Kliennya tersebut segera bisa bebas berkumpul kembali bersama keluarga karena kondisinya yang sudah berumur serta kedepan tetap menjadi panutan bagi masyarakat Jembrana.
Terakhir, terkait masa hukuman dan proses pembebasan I Gede Winasa merupakan kewenangan dari pihak Rutan Negara.*