Jembrana (DPOST) – Memeriahkan perayaan HUT RI Ke-79, Rumah Tahahan Kelas IIB Negara memberikan remisi kepada 114 orang narapidana, tujuh diantaranya merupakan pindahan dari Lapas Singaraja, Sabtu (17/8/24).
Remisi diberikan kepada narapidana tindak pidana umum dan khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU
tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman atau pembinaan.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng menyebutkan, sebanyak 107 warga binaan diusulkan remisi, sedangkan 7 orang tambahan merupakan pindahan dari Lapas Singaraja.
“Syukur alhamdulillah, seluruhnya menerima remisi. Sehingga SK Remisi yang turun totalnya sebanyak 114
orang yang mana 7 orang tambahan pindahan dari Lapas Singaraja,”
Kata Tulus.
Besaran remisi yang diberikan kepada para Narapidana, kata Nyoman Tulus, jumlahnya bervariasi.
“28 orang mendapat remisi satu bulan, 25 orang remisi 2 bulan, 36 orang remisi 3 bulan, 15 orang remisi 4 bulan, serta paling besar remisi 5 bulan diterima oleh 10 narapidana,” jelas dia.
Sementara itu, salah seorang narapidana A (23) salah satu warga binaan Rutan Negara mengucapkan rasa syukur dan terharu atas remisi yang ia terima.
“Saya terharu dengan remisi yang saya dapatkan, saya juga sangat bersyukur sehingga waktu untuk saya bertemu dengan keluarga jadi semakin dakat,” ucapnya.
Sebelum acara pemberian remisi tersebut Rutan Negara melaksanakan upacara bendera, diikuti petugas, warga binaan dan stakeholder seperti Wabup Jembrana, DPRD, Sekda, Kepala Kejari Jembrana, PN Negara, Kapolres Jembrana, Dandim 1617/Jembrana, Danyonif Mekanis 741, Kapolsek Negara, Kepala Kemenag, Camat Negara, serta Lurah BB Agung.***
(Antara/Red)