Jembrana (DPOST) – Kepolisian Resor Jembrana kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang marak beredar di wilayah Kabupaten Jembrana.
“Kasus sabu cukup banyak dan paling mendominasi dari Januari sampai saat ini, selain kasus pil koplo,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Kamis (3/10/24).
Pengungkapan ini, kata dia, meliputi tiga kasus yang berbeda, dengan total empat tersangka berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Jembrana dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu.
Tri menyebutkan, keempat pelaku tersebut ditangkap dilokasi dan tempat berbeda di wilayah hukum Polres Jembrana dalam kurun waktu di bulan September 2024.
Pada hari Selasa, 3 September, polisi menangkap 2 pelaku yaitu RPM (19) dan ESF (27) di Jalan Udayana Desa Baluk, dengan barang bukti satu klip pelastik kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,01gram serta alat hisap sabu (bong).
Masih menurut Kapolres Jembrana, polisi mengamankan ES (33), di salah satu penginapan di Desa Baluk, didapati membawa sabu seberat 0,97 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Sementara itu, Endang Tri Purwanto juga mengatakan, melakukan penangkapan terhadap seorang pedagang ASH (28), di Jalan Mangga Lingkungan Terusan pada Minggu, 29 September dengan barang bukti sabu seberat 2,32 gram.
Tri menegaskan, akan melakukan tindakan tegas dan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena sangat berbahaya, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.***
(Made/Red)