Jembrana (DPOST) – Sebanyak 2 orang oknum wartawan pengecut yang aniaya seorang sopir truk di Jembrana akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi. Meskipun pihak kepolisian telah mengeluarkan surat pemanggilan namun diabaikan.
Menurut pengakuan korban, sebelum meninggalkan lokasi kejadian, datang seseorang yang korban tidak kenal dan menunjukkan kartu yang disebut KTA oleh mereka (Kartu Pers).
“Kami harap penangkapan ini menjadi pelajaran bagi semua, bahwa tindakan kekerasan tidak dapat ditoleransi. Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (4/11/24).
Menurut Tri, kronologisnya berawal dari salip menyalip di ruas jalan Denpasar – Gilimanuk tepatnya di Banjar Taman, Desa Tuwed Melaya, oknum yang mengaku wartawan tersebut merasa tidak terima karena kendaraan mereka didahului korban.
Dua tersangka, Verdinan (24) dan Luwis Alfeus Madear Sinaga (27) asal Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, kata dia, diduga melakukan pemukulan serta menganiaya korban, Kadek OP (23) setelah mereka terlibat perselisihan.
Endang Tri mengatakan, para pelaku tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga merusak truk yang dikemudikan korban dengan melemparkan botol plastik ke arah kaca kendaraan.
“Tidak hanya itu, korban diseret hingga terjatuh di tengah jalan dan kembali ditendang dan diinjak mengenai bagian muka dan dada,” jelas dia.
Selanjutnya, korban diangkat dan direbahkan di sebuah bale-bale serta kembali dipukul pada bagian kepala hingga korban sempat tidak sadarkan diri.
Akibat aksi kekerasan tersebut, Kadek mengalami luka lebam di wajah serta bengkak di mata kanannya hingga mengeluarkan darah.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian pada 10 Oktober 2024 tersebut.
Kapolres Jembrana menegaskan akan menindak secara tegas pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Jembrana.***
(Made/Red)