Jembrana (DPOST) – Pihak Kepolisan berhasil mengamankan 4 orang remaja yang diduga melakukan pelemparan mobil travel minibus Luxio yang melintas jalan umum Denpasar-Gilimanuk.
Keempat orang remaja tersebut antara lain IM (18) dan AR (21) asal Melaya Tengah, SM (18) dari Banyubiru serta seorang lagi yang masih dibawah umur adalah AYAB (16) dari Candikusuma.
“Mereka mengaku kesal karena sering melihat mobil yang melintas diruas jalan Denpasar-Gilimanuk ugal-ugalan,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Rabu (24/7/24).
Endang menuturkan, keempat remaja ini sebelum kejadian sempat kumpul di rumah SM sambil menenggak miras jenis arak.
Berboncengan memakai 2 motor, menurut Endang, mereka bergantian melakukan pelemparan beberapa kali terhadap mobil yang melintas.
Saat diintrogasi, kata dia, para pelaku mengakui telah melempar mobil minibus Luxio dengan batu yang dipungut dari jalan.
Kapolres Jembrana menghimbau kepada
masyarakat agar selalu berhati-hati dan segera melaporkan jika mengalami kejadian seperti ini ke kantor polisi terdekat.
Dirinya juga menegaskan akan menindak tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelemparan terhadap kendaraan di jalan raya karena sangat berbahaya dan meresahkan.
Oleh penyidik, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun enam bulan.*
(Antara/Made/Red)