Karangasem (DPOST) – Kondisi cuaca di kawasan Gunung Agung salah satunya mengakibatkan kebakaran dibeberapa titik sekitar area tersebut. Situasi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan bagi para pendaki.
Larangan mendaki Gunung Agung diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober hingga 27 November 2024, ditujukan bagi seluruh pengunjung, wisatawan ataupun pendaki gunung.
Kapolsek Selat, AKP I Dewa Gede Ariana secara khusus menyampaikan himbauan kepada wisatawan asal Prancis yang berada di lokasi parkir Pura Pasar Agung, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali.
“Kami menghimbau kepada seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara, untuk tidak melakukan pendakian ke Gunung Agung selama periode larangan ini,” kata dia, Rabu (16/10/24).
Menurut Dewa Gede Ariana, keselamatan adalah merupakan perioritas utama, dirinya berharap semua pihak ataupun masyarakat bisa mematuhi himbauan tersebut.
Pemberlakuan larangan ini, kata dia, pihak kepolisian akan adakan patroli rutin dan pengawasan ketat di jalur-jalur pendakian Gunung Agung.
“Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan ini,” ucap Kapolsek Selat.
Himbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan antisipasi terhadap potensi bencana yang mungkin terjadi akibat kondisi cuaca ekstrem. Masyarakat dan wisatawan diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak berwenang demi keamanan bersama.***
(Anom/Red)