Jembrana (DPOST) – Judi togel online begitu marak di wilayah Kabupaten Jembrana, pihak Kepolisian Resor Jembrana menangkap salah seorang pengepul yakni warga Kecamatan Pakutatan Jembrana.
“Berawal informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan IKS (46) saat sedang memasang togel online yakni jenis Singapura,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (4/11/2024).
Disamping penangkapan terduga pelaku, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa foto rekapan dari ponsel serta uang pemasangan judi togel.
Kapolres Jembrana juga menjelaskan, IKS telah menekuni judi togel selama kurang lebih 3 tahun, dimulai sejak tahun 2021.
Disinggung terkait keuntungan, menurut Tri, terduga pelaku mendapatkan imbalan Rp 20 ribu hingga 50 ribu dari pemasang jika nomor togel keluar atau untung.
Sementara itu pemberantasan judi online, kata Tri, merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita Presiden RI yang diimplementasikan dalam program Kapolri Beyond Trust Presisi Triwulan IV 2023.
Atas perbuatan pelaku, oleh penyidik dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI tahun 2024 dan UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda 10 miliar rupiah.***
(Made/Red)