Ketua KPU Bali: Visi Misi Bapaslon Kepala Daerah Mesti Sejalan RPJPD

oplus_0

Jembrana (DPOST) – Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menghadiri sosialisasi terkait syarat dan jadwal pencalonan bupati dan wakil bupati Jembrana 2024 di Hotel Jimbarwana, Kamis (1/8/24).

Sosialisasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum Jembrana tersebut dihadiri pula oleh perwakilan partai politik peserta pemilu.

Read More

Lidartawan saat wawancara dengan awak media mengatakan, visi dan misi para calon kepala daerah wajib ada saat pencalonan dan harus sejalan denganĀ  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

“Bappeda akan memeriksa kesesuaian visi misi dari Paslon dengan RPJP Daerah sehingga nantinya program bupati atau gubernur yang terpilih akan berjalan sesuai anggaran yang ada,” jelas dia.

Untuk semua RPJPD, kata dia, harus sudah selesai di pertengahan bulan ini dan kalau bisa diawal bulan karena jadwalnya sangat mepet sekali.

“Ini sesuatu yang krusial, jika visi misi tidak masuk dalam RPJPD maka tidak bisa dibiayai,” terangnya.

Dia menjelaskan, hal tersebut mengacu pada peraturan yang baru dalam konteks visi misi dari para calon kepala daerah harus jelas, serta berkesesuaian dengan RPJP kabupaten ataupun provinsi.

“Jadi saat terpilih nanti bupati ataupun gubernur yang dilantik dapat melanjutkan program yang sudah ada untuk panduan dalam 5 tahun masa jabatan,” kata dia.

Disamping itu, menurutnya, para calon yang maju pada pilkada 2024 sesegera mungkin untuk mendaftarkan diri, agar segala persyaratan ataupun dokumen yang diperlukan dapat segera dilengkapi.

Sementara itu, disinggung terkait penggunaan baliho untuk pilkada 2024, Lindartawan akan mencoba trobosan baru dengan kampanye tanpa penggunaan baliho dari bahan plastik.

Terkait hal itu, Dia mengatakan, KPU Bali akan menfasilitasi partai politik untuk memperkenalkan para calon lewat videotron, billboard, media sosial dan media online.

Dengan adanya pengurangan jumlah baliho, menurut Lidartawan dapat mengurangi biaya dan limbah plastik sesuai dengan Pergub terkait pengurangan timbunan sampah plastik.

Ketua KPU Bali berharap dengan peraturan yang baru, para calon kepala daerah dapat menjalankan program kerja yang efektif dan terarah dalam membangun daerahnya.*

(Made/Red)

Related posts