Empat pegedar dibekuk Polres Jembrana, Tiga TO

Keterangan : Kapolres Jembrana, Endang Tri Purwanto, saat memimpin pres realease ops antik 2025 di Wantilan Mapolres, Jumat 7/2/2025 Sumber : Istimewa

Jembrana (Dpost) – Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Antik Agung 2025 yang dilakukan di berbagai lokasi di Kabupaten Jembrana, Bali. Dalam operasi ini, sejumlah tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat puluhan gram.

Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Polisi Endang Tri Purwanto, dalam press release di Wantilan Mapolres, Jumat (7/2) pagi, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jembrana.

Read More

“Keberhasilan Operasi Antik Agung 2025 ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jembrana. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ujar Kapolres.

Penangkapan di Kelurahan Lelateng

Pada 22 Januari 2025, pukul 01.00 WITA, tim Satgas Tindak Ops Antik Agung 2025 menangkap seorang tersangka bernama I Gusti Bagus Andreawan Putra (IBAP), 29 tahun, di Jalan Danau Toba, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 2,21 gram netto. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), ponsel, sepeda motor, dan sejumlah barang lainnya. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka berperan sebagai perantara dalam penjualan sabu dengan imbalan Rp1.000.000 per transaksi.

Pengungkapan di Kelurahan Dauhwaru

Dalam waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan IBAP, tim Ops Antik kembali mengamankan dua tersangka di Jalan Pulau Buton, Kelurahan Dauhwaru. Kedua tersangka, Risdyansyah (RS) dan Rohim (RH), diduga sebagai penyalahguna dan pengedar narkotika. Dari RS, polisi menyita tiga plastik klip berisi sabu seberat 2,19 gram netto serta sejumlah alat bantu penggunaan narkotika. Dalam penggeledahan rumah RS, ditemukan petunjuk transaksi dengan seseorang berinisial Cassanova.

Penggerebekan di Desa Yeh Sumbul

Pada 23 Januari 2025, tim Ops Antik menangkap Andi Wahyudi (AW) di rumahnya di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo. Dari tangan AW, polisi menyita 14 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 47,93 gram netto. Selain itu, ditemukan timbangan digital, alat bantu penggunaan narkotika, serta petunjuk transaksi dengan seseorang berinisial Joker. AW diketahui berperan sebagai pengedar dengan sistem tempelan di berbagai lokasi di Jembrana.

Penangkapan di Kelurahan Gilimanuk

Pada malam hari di tanggal yang sama, polisi menangkap Bayu Lillasari (BL) di depan sebuah restoran cepat saji di Gilimanuk. BL kedapatan membawa enam plastik klip sabu dengan berat 3,24 gram netto, timbangan digital, serta alat bantu transaksi narkotika. Dari hasil penyelidikan, BL memperoleh sabu dari seseorang bernama Aris di Denpasar dan berencana melakukan transaksi di Gilimanuk.

Operasi di Desa Banyubiru

Pada 29 Januari 2025, tim Ops Antik berhasil menangkap Ahmad Haidar Rahman (AHR), 24 tahun, di Jalan Umum Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru. Polisi menyita 10 plastik klip berisi sabu seberat 3,02 gram netto yang ditemukan dalam bungkus mie instan. Berdasarkan interogasi, AHR mendapatkan sabu dari seorang pemasok bernama Jainal dan bertindak sebagai perantara dengan upah Rp50.000 per paket.

Kapolres Jembrana menyatakan bahwa seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati bagi pelaku dengan jumlah barang bukti yang besar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda. Kepolisian juga meminta warga agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, ” tandasnya. (Antara)

Related posts