Nekat Oplos Gas Subsidi Lelut Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali

Denpasar (DPOST) – Sungguh tergolong aksi nekatĀ  dilakukan oleh KS alias Lelut yang tinggal rumah kontrakan di wilayah Denpasar Timur.

Adapun cara mengoplos isi gas LPG subsidi 3 kg dipindahkan ke tabung gas non subsidi 12 kg melalui sebuah alat pengoplosan yaitu berupa pipa besi yang berukuran 15 cm.

Read More

Belum lama ini kurang lebih satu bulan yang lalu, diberitakan telah terjadi kebakaran sebuah gudang gas LPG di jalan Cargo Denpasar akibat pengoplosan gas yang menewaskan belasan pekerja karena luka bakar serius.

“Kita berhasil menangkap pelaku setelah ada informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan terkait dugaan adanya tindak pidana pengoplosan gas,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (13/7/24).

Jansen mengatakan, saat dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapati sebanyak 140 tabung gas 3 kg di atas bak mobil suzuki carry pick up dalam keadaan kosong.

Sedangkan sebanyak 9 tabung gas LPG 12 kg, kata dia, ditemukan dalam keadaan kosong pula berada didalam mobil toyota avanza ditutupi kayu triplek pada kedua sisi.

Setelah dilakukan introgasi, Jansen menjelaskan, bahwa pemilik (Lelut) mengaku sejumlah tabung gas yang berada didalam mobil tersebut adalah miliknya.

Sementara itu, kepada petugas, Lelut juga mengakui melakukan pengoplosan Gas pada hari rabu 10 Juli 2023 dengan hasil 10 tabung Gas 12 Kg dan dijual kepada seseorang inisial IKAD dengan harga Rp. 150.000 per tabung.

Saat ini terduga pelaku KS alias Lelut beserta barang bukti diamankan di Rumah Tahanan Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Bali berharap kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui adanya tindak pidana pengoplosan gas yang sangat berbahaya dan melanggar hukum untuk melaporkan ke pihak kepolisian.*

(Antara/Made)

Related posts