Polda Bali Masih Buru Pelaku Lain Dalam Kasus Kejahatan Siber di Denpasar

Denpasar (DPOST) – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Bali masih memburu beberapa orang pelaku lain yang terlibat dalam kasus registrasi SIM Card ilegal dan penjualan kode OTP di Denpasar.

Modus operandi para pelaku yakni dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana, sehingga mendapatkan kode OTP selanjutnya dijual ke pembeli.

Read More

“Sebanyak 12 orang sudah ditahan Polda Bali, penyidik masih memburu beberapa orang lainnya (DPO) yang terlibat kasus tersebut.,” kata Dirsiber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, Rabu (16/10/24).

“Masih ada yang menjadi DPO, karena saat penggeledahan TKP di Gatot Subroto, kantor sudah kosong. Kami masih buru, kemungkinan informasi sudah bocor, sehingga saat tiba di lokasi sudah kosong,” katanya.

Saat diintrogasi petugas, kata dia, pelaku DBS (21) asal Lamongan ini merupakan pemilik serta otak kejahatan pencurian data pribadi berupa registrasi kartu SIM secara ilegal dan penjualan kodeĀ One Time Password (OTP). Pelaku merupakan lulusan SMK di salah satu sekolah kejuruan di Kota Denpasar.

Dia juga menyebutkan, belasan anggota komplotan pencuri data ini menargetkan 3.000 kartu dalam waktu 24 jam dengan sistem kerja secara bergantian.

Ranefli mengatakan, sebelum merekrut sejumlah orang sebagai karyawan, DBS awalnya membuka usaha konter HP bersama temannya pada tahun 2022 sambil menjual kartu registrasi ilegal.

Seiring berjalannya waktu, karena besarnya pendapatan dan tingginya permintaan dari pelanggan, DBS merekrut anggota baru yang rata-rata masih berusia remaja dari berbagai daerah di Indonesia.

Masih menurut Ranefli, bermula pelaku menggunakan HP untuk melakukan registrasi manual, kemudian berlanjut membeli 2 modem pul, lanjut membeli 8 modem pul dan sampai bulan Agustus 2024 berkembang menjadi total sebanyak 168 modem pul.

Disinggung terkait banyaknya permintaan, menurut dia, pelanggan biasanya melakukan transaksi untuk tujuan pembuatan akun baru, agar mendapat promo ataupun daftar situs judi online.

Sedangkan untuk pembuatan aplikasi registrasi serta pemasaran dari kartu perdana yang telah diregistrasi secara ilegal tersebut melalui 4 website yang dibuat sendiri oleh DBS, berlokasi di Perumahan Taman Tegeh Sari No 17, Denpasar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali menghimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati dalam menyimpan apalagi bertransaksi menggunakan data pribadi untuk mengantisipasi hal-hal yang bisa merugikan.***

(Antara/Red)

Related posts