Jembrana (DPOST) – Seluruh area dan blok hunian di Rutan Kelas IIB Negara di periksa petugas dan tim gabungan, yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten, TNI, Polri, serta Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (1/8/24).
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono mengatakan selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan terhadap warga binaan khususnya yang terjerat kasus narkotika.
“Sebanyak 15 sampel tes urin yang diambil, hasilnya menunjukkan negatif terhadap indikator narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza),” kata dia.
Selain itu, Lilik Subagiyono menyebutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan ada beberapa barang yang dilarang dan tidak memiliki izin resmi berada di dalam Rutan.
Hasil temuan tim gabungan, kata dia, antara lain, alat cukur, pemantik, kartu remi, serta benda-benda yang terbuat dari kaca dan sejumlah benda kecil dari logam.
“Disamping menyasar blok hunian juga memeriksa ruang kerja, sarana asimilasi edukasi, serta area lain yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang-barang terlarang,” ungkap Lilik.
Menurutnya, razia dilakukan secara menyeluruh terhadap warga binaan baik pria maupun wanita yang berada di blok hunian Rutan.
Sementara itu, menurut keterangan Kepala Rutan, seluruh barang hasil razia diamankan serta akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Upaya memberikan efek jera, pihaknya mengidentifikasi asal-usul pemiliknya untuk diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Rutan,” tegas Lilik.
Memastikan tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut, jelas Lilik, terkait barang yang dilarang itu akan segera dilakukan pemusnahan.
Lilik Subagiyono mengharapkan dengan dilakukannya razia penggeledahan ini dapat mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dan mencegah peredaran barang terlarang di Rutan.*
(Made/Red)