Rutan Negara Siap Fasilitasi Pembebasan Bersyarat Winasa

Jembrana (DPOST) – Rumah Tahanan Kelas IIB Negara siap memfasilitasi pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi semua narapidana yang telah menjalani pidana paling singkat 2/3 masa   hukuman.

“Sebagai ketentuan paling sedikit 9 bulan, berkelakuan baik, ini dihitung sebelum tanggal 2/3 masa hukuman serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan juga telah menunjukan penurunan tingkat resiko,” jelas Kasubsi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (3/7/24).

Read More

Tulus mengatakan keseluruhan dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan, dari Rumah Tahanan menyiapkan untuk pengajuan Pembebasan Bersyarat.

“Setelah dokumen dan persyaratan lengkap, kemudian dilakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hasil sidang di sampaikan ke Lapas untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” katanya.

Terkait prosesnya, kata Tulus, tidak lama, maksimal seminggu. “kami siap memfasilitasi pengajuan permohonan dan menyampaikan kepada narapidana ketika hasilnya sudah keluar,” tambahnya.

Khusus untuk kasus Gede Winasa, kata dia, ada pengecualian yaitu harus mengembalikan kerugian Negara dan denda dengan bukti penyetoran ke kas Negara yang sudah di lakukan pihak Kejaksaan.

Karena kalau tidak dibayar pun, menurut Tulus, Winasa tetap bisa diusulkan pembebasan bersyaratnya dengan menjalani subsider sebagai akibat tidak membayar lunas denda dan uang pengganti.

Nyoman Tulus Sedeng memaparkan, Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan sari Rutan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Pasca penggantian kerugian Negara dan denda total senilai 3,8 miliar rupiah lebih oleh terpidana Gede Winasa, masih harus melalui selangkah lagi proses untuk bisa menghirup udara segar atau bebas.*

(Made/Red)

Related posts