Jembrana (DPOST) – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa telah membayar denda dan uang pengganti melalui kuasa hukumnya senilai Rp 3,8 miliar lebih, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (3/7/24).
“Pihaknya telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti atas nama terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa dengan total sebesar Rp. 3.819.554.800 rupiah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama.
Read More
- *Jaga Keseimbangan Ekosistem Pantai dan Laut, Kapolda Bali Ikut Dalam Aksi Bersih-Bersih Pantai Padang Galak*
- PRA HUT Ke – 22, Baladika Bali Gelar Ngunggah Shanti dan Bakti Sosial di Pura Segara Pengambengan.
- PRA HUT Ke – 22, Baladika Bali Gelar Ngunggah Shanti dan Bakti Sosial di Pura Segara Pengambengan. Jembrana – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 22, Organisasi kemasyarakatan Badika Bali menggelar kegiatan “Ngunggah Shanti” yang dirangkaikan dengan aksi bakti sosial dikawasan Putra Segara Pengambengan,Kecamatan Negara,Kabupaten Jembrana,Minggu (1/3) 2026 pagi. Kegiatan Pra HUT ini diisi dengan berbagai agenda sosial dan lingkungan,di antaranya aksi bersih – bersih area Pura dan pantai sekitar,penanaman pohon Ketapang sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian alam,serta penyerahan santunan sembako kepada pengempon pura. Ketua Baladika Bali I Putu Rian Aditya,selaku panitia kegiatan menyampaikan bahwa,Ngunggah Shanti bukan hanya seremoni menjelang hari jadi Organisasi,namun juga momentum untuk mempererat persaudaraan dan meningkatkan rasa ke pedulian sosial anggota Baladika Bali terhadap lingkungan dan masyarakat. ” Melalui kegiatan ini,kami ingin menegaskan bahwa Baladika Bali hadir tidak hanya sebagai organisasi,tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap kebersihan lingkungan,pelestarian alam,dan kesejahteraan sosial,” ujarnya. Aksi bersih – bersih dilakukan secara gotong royong oleh seluruh anggota, yang dihadiri juga dari Laskar Bali,TNI dan salah satu dari anggota Dewan Kabupaten Jembrana.Selain itu,puluhan bibit pohon Ketapang ditanam disekitar kawasan pura segara sebagai upaya menjaga ekosistem pesisir agar tetap hijau dan asri. Pada kesempatan yang sama,bantuan paket sembako diserahkan secara simbolis kepada pengempon pura segara.Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan juga selaku pengempon pura sekaligus mempererat hubungan antara organisasi dan warga. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib,penuh semangat kebersamaan,dan mendapat apresiasi dari Anggota Dewan yang turut hadir.Dengan digelarnya rangkaian Pra HUT ke – 22 ini,Baladika Bali berharap kedepan semakin solid,bermanfaat bagi masyarakat,serta terus berkontribusi dalam menjaga nilai – nilai sosial dan budaya Bali
Dia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta rupiah subsider pidana kurungan 8 bulan, uang pengganti Rp 2 milyar 322 juta rupiah.
Lebih lanjut, Salomina mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp 200 juta rupiah subsider pidana kurungan 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800 rupiah.
“Pembayaran denda dan uang pengganti ini kami serahkan ke bendahara Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetor ke kas negara,” ucap dia
Sementara itu, Komang Sutrisna selaku kuasa hukum Winasa mengatakan, setelah pengembalian denda biaya perkara uang pengganti selanjutnya akan bersama-sama menuju Rutan Negara.
“Kita akan bertolak menuju Rutan Negara menyerahkan administrasi dan bukti pengembalian dana serta menanti bagaimana kewenangan Rutan selanjutnya,” kata Sutrisna.
Dia berharap Kliennya tersebut segera bisa bebas berkumpul kembali bersama keluarga karena kondisinya yang sudah berumur serta kedepan tetap menjadi panutan bagi masyarakat Jembrana.
Terakhir, terkait masa hukuman dan proses pembebasan I Gede Winasa merupakan kewenangan dari pihak Rutan Negara.*
(Antara/Red)
Post Views: 391