Sempat Kabur ke Malaysia, DPO Kasus Korupsi LPD Yeh Embang Kauh Akhirnya Ditangkap

Jembrana (DPOST) – Tersangka (DPO) kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Yeh Embang Kauh, GAKJA (30) akhirnya ditangkap setelah sempat kabur dan bekerja di Johor Malaysia.

Kejaksaan Negeri Jembrana bersama Tim Tabur dari Kejati Bali melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (11/10/24), dirumahnya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo Jembrana.

Read More

“Pelaku ini sempat diperiksa sebagai tersangka 2 tahun yang lalu, namun kemudian melarikan diri dan akhirnya berhasil kita tangkap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama

Salomina menjelaskan, untuk proses penangkapan mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh ini disaksikan dan dibantu oleh Kepala Lingkungan setempat.

Dia mengatakan, GAKJA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yaitu Mantan Ketua LPD, terpidana I Nyoman Parwata.

Total kerugian yang dialami LPD Yeh Embang Kauh, kata dia, mencapai Rp 900 juta lebih, dimana berdasarkan audit dan pemeriksan sebelumnya, tersangka GAKJA menyelewengkan dana hingga Rp 300 juta lebih.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka ini akan ditahan di Rutan dan pihaknya akan segera melimpahkan pemberkasan untuk proses selanjutnya ke pengadilan,” ujarnya.

Menurut Salomina, Kejari Jembrana bekerjasama dengan Kejati Bali akan selalu berupaya mengejar dan menangkap pelaku (tersangka/terdakwa/terpidana) tindak pidana yang melarikan diri dan buron untuk dihadapkan pada proses hukum atau proses menjalani pidana.***

(Made/Red)