Jembrana (Detakpost) – Sebuah bangunanan yang berlokasi di Desa Yeh Sumbul,Kecamatan Mendoyo,Kabupaten Jembrana menjadi sorotan warga setempat,bangunan tersebut di duga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam aturan Pemerintah.
Warga sekitar menyatakan kekawatiran nya terhadap keberadaan bangunan tersebut,terutama terkait aspek keselamatan
” Kami khawatir kalau bangunan setinggi itu takutnya roboh,” ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan namannya.
Konfirmasi dengan Kepala Desa Yeh Sumbul,I Putu Gede Diantariksa,ST melalui via Whatsap belum memberikan keterangan secara pasti,karna pada saat di hubungi masih ada kegiatan di daerah lain.
Sementara itu,bagian Tata Ruang Dina PUPR Kabupaten Jembrana Made Subaia saat di temui di ruang kerjanya,Berjanji akan segera menindaklanjuti temuan ini,” kami akan melakukan verifikasi dilapangan ,apabila benar belum mengantongi ijin,tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,menurut ketentuan yang berlaku,setiap bangunan gedung,terutama yang bertingkat lebih dari dua lantai,wajib memiliki ijin resmi sebelum kegiatan dimulai,hal ini untuk memastikan aspek keselamatan,ketertiban tata ruang,serta keamanan lingkungan di sekitarnya.
Lanjut Subamia,kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak,terutama pengembang properti di wilayah Jembrana,agar mematuhi semua prosedur dan regulasi yang berlaku demi kenyamanan bersama,ujarnya.

