Jembrana (DPost) – Sebuah bangunan bertingkat empat di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, menjadi sorotan warga. Bangunan ini diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah.
Warga sekitar mengungkapkan kekhawatiran terkait keselamatan bangunan tersebut. “Kami khawatir jika bangunan setinggi itu tidak memiliki izin, takutnya roboh dan membahayakan warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Yeh Sumbul, I Putu Gede Diantariksa, ST, belum memberikan keterangan pasti karena sedang menghadiri kegiatan di luar desa.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jembrana, Made Subamia, menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan ini. “Kami akan turun ke lapangan untuk memverifikasi. Jika benar tidak memiliki izin, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Bangunan bertingkat di atas dua lantai wajib memiliki izin resmi demi memastikan keselamatan struktur, tata ruang, dan lingkungan sekitar,” jelasnya.
Made Subamia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi pengembang atau pemilik bangunan di Jembrana untuk mematuhi prosedur dan regulasi yang ada. “Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

