Waspada, Penjambret Incar Pengendara Motor di Jembrana

oplus_0

Jembrana (DPOST) – Kejadian penjambretan kalung emas terjadi di wilayah Jembrana, sebanyak 2 wanita pengendara motor yang melintas di jalan Denpasar Gilimanuk menjadi korban.

“Total kerugian yang dialami kedua korban (2 TKP) mencapai Rp 36.875.000 rupiah,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat jumpa pers, Senin (28/4/25).

Read More

Kadek Citra menguraikan, pelaku inisial M (27) asal Jawa Timur, mengendarai Honda Vario Hitam ini memepet motor korban Ni Wati saat melintas di jalan jurusan Denpasar Gilimanuk, tepatnya di Desa Melaya.

Pada TKP pertama, kata dia, pelaku merampas kalung emas seberat 15.50 gram yang dipakai korban, dengan kerugian sebesar Rp 10.625.000 rupiah.

Kejadian kedua, menurut keterangan Kadek Citra, modus serupa yakni dengan memepet motor korban Gusti Ayu Putu Wiarti, terjadi di wilayah Mendoyo, merampas kalung emas dengan berat 7,9 gram seharga Rp 26.250.000 rupiah.

oplus_0

Kapolres Jembrana mengungkapkan, dari laporan polisi kedua korban dan dilakukan penyelidikan dan olah TKP, akhirnya terduga pelaku bisa diamankan setelah hampir 2 pekan berkeliaran

“Terduga pelaku ini ditangkap tim Kurawa Jatanras Polres Jembrana saat berada di Jalan Mahendradata Denpasar, di depan Dealer Astra Motor,” jelas dia.

Masih menurut Kadek Citra, tanpa perlawanan berarti, pelaku M mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal oleh petugas.

Dari peristiwa penjambretan tersebut, Kapolres Jembrana menghimbau masyarakat agar selalu waspada saat berkendara di jalan dengan tidak memakai perhiasan yang berlebihan yang dapat memberi kesempatan bagi pelaku kriminal.

Sementara oleh penyidik, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP yo Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

(Made/Red)

Related posts