Jembrana (DPOST) – Seorang residivis bernama IGN Made Pery Surya Andika alias F (27) kembali berurusan dengan pihak kepolisian, setelah tertangkap mencuri barang elektronik di Pura Puseh Desa Dangintukadaya Jembrana.
Wakapolres Jembrana Komisaris Polisi Ketut Darna menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 09.30 Wita.Pertama kali diketahui oleh Pemangku Pura, Nengah Ranu Putra (50), yang juga seorang pensiunan PNS.
Ketut Darna mengatakan, saat itu pemangku melihat adanya bekas congkelan pada jendela dan mendapati TV 32 inchi merek TCL dan kipas angin hilang dari Gedong Busana pura.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP, kata dia, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di rumah kediamannya.
Darna menyampaikan saat interograsi, Peri mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia masuk ke area pura dengan memanjat tembok dari arah Utara, lalu keluar melalui jalur yang sama.
“Akibat kejadian ini, pihak pura mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.rupiah dan pelaku kini di tahan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Wakapolres Jembrana menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan serta berkoordinasi dengan pecalang atau linmas untuk menjaga tempat ibadah.***
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun.*
(Antara/Red)







