Jembrana (DPost) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ngurah Rai, Negara. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait praktik manipulasi keuangan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini di aula Kejaksaan Negeri Jembrana, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka adalah Sayu Putu Riana Dewi (36), warga Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Sebelumnya, tersangka menjabat sebagai Mantri pada BRI Unit Ngurah Rai.
Modus operandi yang dilakukan tersangka melibatkan penggunaan saldo tabungan nasabah secara ilegal serta penyalahgunaan uang angsuran dan pelunasan pinjaman kredit topengan dan kredit tempilan. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp1.720.530.500 (satu miliar tujuh ratus dua puluh juta lima ratus tiga puluh ribu lima ratus rupiah).
Hingga saat ini, tersangka telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp202.964.233 (dua ratus dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) menggunakan uang pribadi. Namun, masih tersisa kerugian negara sebesar Rp1.517.566.267 (satu miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah).
Sebelumnya, tersangka telah menjadi terpidana dalam kasus penggelapan melalui Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tertanggal 19 Desember 2024, dengan vonis pidana penjara selama satu tahun tiga bulan. Saat ini, tersangka sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Negara dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan korupsi ini.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 20 tahun penjara.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan institusi perbankan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan adil dan membawa keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.







