Bahaya, Kasus PMK Terdeteksi di Jembrana, Dinas Terkait Diminta Tak Keluarkan Izin

Keterangan Foto : Penampakan Sapi Bali yang kerap kali dikirim ke Pulau Jawa.Sumber : Istimewa

Jembrana (DPost) – Pernyataan Ketua Asosiasi Pengiriman Sapi Bali (APSB) Komang Mahendra, yang menyebutkan di Kabupaten Jembrana ditemukan penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi yang akan dikirim ke luar pulau, ternyata benar adanya.

Paparan Komang Mahendra ini dikuatkan oleh Kepala Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar, Dr. drh. Ketut Wirata, M.Si, yang menyatakan uji PCR PMK dari Kabupaten Jembrana ada yang positif, meskipun sebelumnya Plt Kadis Pertanian Jembrana menyatakan di Jembrana zero PMK.

Read More

“Ya benar, saya akui dari hasil uji lab PCR PMK terhadap sampel darah dari Jembrana ada diantaranya positif. Tapi saya tidak mau menyebutkan itu milik siapa dan berapa jumlahnya karena itu merupakan kewenangan dari dinas,” tegasnya, Rabu (14/5/2025).

Temuan positif PMK terhadap sapi-sapi Bali yang akan dikirim ke luar pulau dari Kabupaten Jembrana tersebut terhitung dua bulan belakangan ini, tepatnya mendekati hari Raya Idul Adha. Dimana terjadi peningkatan permintaan uji laboratorium PCR PMK karena meningkatnya pesanan sapi potong dari luar Bali.

Namun demikian, dirinya memastikan, hasil lab yang positif PMK tersebut tidak akan bisa diberangkatkan ke luar pulau karena akan diperiksa oleh pihak karantina terlait perijinannya. Tentunya laporan hasil uji PCR PMK tersebut akan terbaca oleh petugas Karantina.

Menurutnya, temuan hasil positif uji PCR PMK tersebut seharusnya diketahui oleh Dinas Pertanian setempat (Kabupaten Jembrana) karena hasil uji tersebut juga ditembuskan ke Dinas Pertanian Kabupaten melalui aplikasi secara online, jika itu dinas setempat mau membuka aplikasi tersebut.

“Kami kuatirnya tembusan tersebut tidak dibuka sehingga Dinas Pertanian setempat tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Menurut Komang Wirata, tembusan hasil uji PCR PMK tersebut melalui online, seharusnya dibuka secara rutin oleh Dinas Pertanian Kabupaten. Untuk selanjutnya, hasilnya dicatat atau didata sehingga bisa diambil tindakan cepat.

Tidakan yang dimaksud terhadap sapi-sapi yang positif PMK tersebut bisa dengan cara pengobatan atau pemusnahan/pemotongan, sehingga dipastikan sumbernya akan musnah dan tidak terjadi penularan.

“Ini sebenarnya harus dibuka oleh dinas kabupaten. Jangan ditutup-tutupi, sehingga bisa diambil tindakan. Ini juga dibahas tadi dalam rapat DPRD Provinsi bersama dinas terkait,” tutupnya.

Terkait temuan kasus PMK pada sapi-sapi potong di Jembrana yang akan dikirim ke luar Bali tersebut, Ketua LSM Jarrak Jembrana Dian Risdianto meminta Dinas Pertanian Provinsi Bali untuk tidak memberikan ijin pengiriman sapi-sapi Bali ke luar pulau.

Mengingat jika diberikan ijin, dikuatirkan penularan penyakit PMK akan kembali terjadi secara masiv, terutama di daerah-daerah tujuan pengiriman maupun daerah perlintasan. Pihaknya tidak mau kasus kasus PMK tahun 2022 terulang kembali dimana 553 ekor sapi-sapi Bali yang positif PMK terpaksa dipotong/dimusnahkan dan negara harus mengganti rugi.

“Bayangkan 553 sapi-sapi positif PMK harus dipotong dan pemerintah harus ganti rugi puluhan milyar rupiah karena nilai ganti rugi per ekor sepuluh juta rupiah. Ini jangan sampai terjadi lagi, jadi kalau ada kasus PMK, jangan diberikan ijin pengiriman,” tutupnya.

Related posts