Jembrana (DPOST) – Selama bulan Maret 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana berhasil mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari enam tersangka yang ditangkap, dua merupakan residivis, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat 9.11 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat wawancara pada Rabu (9/4/25) di dampingi Kasat Narkoba, Iptu I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Ipda I Putu Budi Arnaya, mengatakan kasus pertama terjadi pada Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wita di salah satu Rumah Kos di Jalan Kunti,Gang I Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan, Imam Mahrus (44) warga Loloan Timur yang juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2022 ini tertangkap tangan memiliki sabu seberat 0.12 gram netto, dan pihaknya juga mengamankan alat isap, timbangan digital serta HP berisi bukti komunikasi pesan sabu.
Sementara menurut dia, kasus kedua terjadi pada Minggu 9 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Sekar Jagat, Kelurahan Tegal Cangkring Kecamatan Mendoyo,dengan tersangka I Kadek Wiartama (44).
“Saat di tangkap sedang mengendarai sepeda motor dan sempat membuang sabu seberat 4.67 gram netto di pinggir jalan” ungkapnya.
Pengakuan tersangka yang juga merupakan residivis kasus narkoba, kata dia, mendapat barang tersebut dari seseorang yang di simpan di kontak HP bernama Amat.
Sedangkan kasus yang ke tiga yaitu Richard Krisyanto (28) dan Putu Andika Saputra (23) di tangkap pada Kamis 13 Maret 2025 pukul 17.00 Wita di Jalan Bonsai,Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara.
“Richard sempat kabur dan membuang barang bukti ke sawah namun berhasil di amankan bersama Putu Andika,” katanya.
Dari kedua tersangka ini, polisi amankan lima paket sabu dengan berat 4.32 gram netto dan puluhan klip kosong serta bukti transferan Rp 2 juta rupiah ke seorang berinisial “Play Boy”.
Masih menurut keterangan Endang Tri Purwanto, kasus yang ke empat terjadi Selasa 19 Maret 2025 sekitar pukul 22 :15 Wita di jalan Jendral Sudirman Kelurahan BB Agung Kecamatan Negara, dengan tersangka Wayan Suryana (37) dan Yogi Anggara Saputra (24).
Keduanya melintas menggunakan sepeda motor, saat di geledah ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,13 gram netto di dalam bungkus rokok dan mereka mengakui sebagai pemakai dan sabu didapat dari seseorang bernama “Bos”.
Oleh penyidik, para tersangka dijerat dengan Pasal perbuatannya tersangka 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 8 miliar rupiah.
“Saat ini Penyidik masih mendalami terkait jaringan pemasok di atas para tersangka,” tutup Kapolres Jembrana.***
(Antara/Red)







