Imigrasi Denpasar Tangani Bocah Bule Asal Ukraina Yang Viral di Medsos

Denpasar (DPOST) – Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akhirnya menangani kasus bocah bule yang sering berkeliaran tanpa pengawasan orang tua di wilayah Ubud Gianyar dan viral di media sosial.

Bocah laki-laki yang baru-baru ini heboh di TikTok dikenal dengan sebutan ” I Kocong” oleh warga setempat. Selain tanpa pengawasan orang tua, juga acap kali berulah membahayakan seperti membawa sabit, menaiki papan reklame, membantu kuli bangunan, hingga menaiki atap rumah.

Read More

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus viral ini dan mengamankan 2 orang warga Ukraina di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Denpasar, Kamis (1/8/24).

Dia menuturkan, ibu dan anak tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Denpasar, karena aktivitas bocah kecil ini dianggap membahayakan dirinya sendiri dan mengganggu ketertiban umum.

Bocah laki-laki berinisial BS alias I Kocong dan ibunya (SB)  menurut dia, keduanya adalah warga negara Ukraina yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Informasi yang bersangkutan (SB) juga tidak bisa berkomunikasi dengan suaminya yang berada di Norwegia.

“Selama di Bali, mereka ada yang menampung dan tinggal di seputaran pemukiman warga di Ubud,” kata dia.

Keduanya, kata Ridha, datang ke Indonesia pada 21 Desember 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan Visa on Arrival (VoA) yang berakhir pada 21 Januari 2024.

Menurutnya dia, mereka telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dengan over stay selama 190 hari.

“Kita sudah menghubungi pihak kedutaan untuk memfasilitasi proses deportasi,” katanya.

Ridha menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan integritas yang telah terjalin baik antara Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Polda Bali, Satpol PP, dan stakeholder lainnya.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara humanis dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semoga ke depannya suasana di Bali semakin kondusif dan pengawasan akan tetap diperketat,” pungkasnya.

Selama beberapa tahun terakhir Imigrasi di Bali mendapati banyak pelanggaran hukum dan pelanggaran keimigrasian. Kantor Imigrasi Denpasar selama Januari-2 Agustus 2024 sudah melakukan deportasi kepada 31 orang warga negara asing.***

(Anom/Red)