Polres Jembrana Ungkap Kasus Pungli Lewat Pemalsuan Surat Bantuan

Jembrana (DPOST) – Kepolisian Resor Jembrana berhasil mengungkap kasus Pungutan Liar (Pungli) dengan pemalsuan surat dengan modus meminta sumbangan pelaksanaan Festival Gong Gebyar.

Kapolres Jembrana, Endang Tri Purwanto mengatakan, pihak kepolisian menerima laporan dari Bendesa Adat Lelateng mengenai adanya pungutan bantuan yang mengatasnamakan Desa Adat Lelateng.

Read More

Kronologis awalnya, kata dia, tersangka KAKP (35) asal Lelateng melihat postingan media sosial terkait rangkaian HUT RI dan HUT Kota Negara dimana akan diadakan festival gong gebyar di Stage Pura Jagatnatha.

“Muncul niat tersangka untuk membuat surat permohonan bantuan dana berupa uang dengan mengatasnamakan Sekaa Gong Gebyar Desa Adat Lelateng,” kata Tri.

Tri juga menyampaikan, KKAP mengaku membuat sendiri konsep surat palsu tersebut dengan menyuruh salah satu karyawati toko untuk mengetikkan sebelum di cetak.

Dalam surat palsu itu, menurut keterangan Tri, tercantum pula tanda tangan anggota sekaa gong, Kepala Lingkungan, stempel Kelian Banjar setempat yang semuanya fiktif atau hanya karangan tersangka saja.

“Dari surat palsu ini tersangka berhasil memperoleh total uang sebanyak Rp 650 ribu rupiah, sumbangan dari para donatur dan digunakan untuk keperluan hidup sehari – hari,” jelasnya.

Dia menambahkan tersangka KAKP merupakan residivis yang pernah dihukum dengan kasus yang sama, sehingga nantinya permohonan untuk RJ di Polres tidak bisa dilakukan.

Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan/atau (2) KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

Kapolres Jembrana berpesan agar jasa penerbitan atau percetakan surat maupun stempel, jika ada permintaan dari oknum mengatasnamakan instansi maupun badan/lembaga, maupun desa, bisa lebih selektif memilah agar tidak terjadi kejadian serupa.***

 

(Made/Red)

Related posts