Denpasar (DPOST) – Kombes Polisi Jansen Avitus Panjaitan selaku Kabid Humas menerangkan, Polda Bali telah memberikan Punishment/Hukuman Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada 9 oknum anggota Polda Bali dan jajaran.
Pemberian Punishment kesembilan oknum polisi tersebut, kata Jansen, dilaksanakan saat Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya memimpin apel pagi di halaman depan Mapolda, Senin (9/9/24).
Adapun oknum serta pelanggaran yang berujung PTDH antara lain, Aiptu Mario Ferreira Ditpolairud Polda Bali atas tindak kekerasan dan pelecehan seksual, Bripda Putu Aditya Prabowo Ditpolairud Polda Bali atas tindak pidana penipuan dan pencurian.
Bripka Nyoman Gede Yudiana Yanma Polda Bali atas pelanggaran tidak masuk kantor dan penyalahgunaan narkoba, Aipda Made Karma Wiryana Polresta Denpasar atas tindak pidana perzinahan. Bripka Wayan Suartana Polresta Denpasar atas tindak penyimpangan seksual/disorientasi seksual dan penyalahgunaan narkoba.
Bripka Nyoman Permana Kusuma Polsek Kutsel Polresta Denpasar atas tindak penyalahgunaan Narkoba, Aipda Nyoman Sardika Polres Buleleng atas tindak penyalahgunaan narkoba.
Bripka Komang Rai Puspa Polres Jembrana atas tindak pidana pencurian dan terakhir Bripka Nyoman Alit Astawa Polres Badung atas penyalahgunaan narkoba.
Jansen menjelaskan bahwa kesembilan oknum ini sesuai TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi.
“kami sangat menyesalkan adanya PTDH ini, namun para oknum tersebut sudah tidak bisa dibina lagi. Ini jadi pelajaran buat kita semua, jangan sampai hal ini menimpa kita,” ujar dia.
Dirinya mengajak seluruh anggota Polri maupun ASN Polda Bali dan jajaran untuk melaksanakan tugas dengan baik, iklas, selalu bersyukur dan penuh rasa tanggung jawab.***
(Antara/Red)