Ket foto : Ketua Komisi II DPRD Soroti Perizinan ABT di Jembrana,Para Pengusaha Agar Melengkapi Semua Persyaratan.
Jembrana – Dpost.com ! Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana, Bali, meminta para pengusaha untuk melengkapi semua perizinan yang disyaratkan sebelum memulai kegiatan operasional. Hal ini ditekankan untuk mencegah permasalahan di kemudian hari, seperti yang terjadi pada beberapa perusahaan yang terpaksa ditutup sementara karena belum memenuhi syarat.
Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mengatakan pihaknya telah menekan Satuan Tugas (Satgas) Perizinan agar lebih cermat dalam menerbitkan izin. Menurutnya, penerbitan izin tidak bisa hanya berpatokan pada Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Online Single Submission (OSS) semata.
“Jangan berpatokan dengan turunnya OSS dengan NIB itu sudah bisa membuka usaha. Mereka harus melengkapi dulu yang lainnya seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sudah melengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) baru keluar izin selanjutnya,” tegas politikus yang akrab disapa Cohok ini saat dikonfirmasi, Kamis (25/9).
Cohok mencontohkan, salah satu perizinan krusial yang harus diselesaikan adalah terkait sumber air. Jika sebuah usaha berencana menggunakan air bawah tanah (ABT), maka izin ABT harus dikantongi terlebih dahulu sebelum izin lainnya dikeluarkan.
“Kita sudah tekankan satgas perizinan, di mana kewenangan dalam penerbitan perizinan seperti apa. Sebelum menerbitkan izin-izin lain, agar diketahui seperti contoh menggunakan sumber air apa. Kalau belum jelas pakai PDAM atau air bawah tanah, jangan dulu diterbitkan izin yang lain,” jelasnya.
Politikus Partai Moncong Putih ini juga menyebut, beberapa perusahaan di Jembrana terpaksa ditutup sementara karena belum memenuhi ketentuan ini. Suastika menyebut, penutupan dilakukan pada sejumlah gerai Alfamart serta pembangunan tambak di Desa Penyaringan.
Pembangunan tambak di Desa Penyaringan menjadi sorotan karena menimbulkan dampak kekeringan bagi masyarakat sekitar. Meski pihak tambak sempat menawarkan solusi berupa pembuatan sumur bagi warga terdampak, Suastika menegaskan hal itu belum bisa menjadi dasar bagi mereka untuk beroperasi.
“Kami sempat dengar ada solusi bahwa tambak bersedia membuatkan sumur warga yang terdampak. Apakah itu sudah dipenuhi? Secara aturan, mereka belum bisa melakukan usaha karena izin ABT belum keluar. Itu hanya sebagai bentuk komunikasi dengan warga,” kata Cohok.
Suastika menambahkan, pihak perusahaan tambak tersebut ditutup sementara sampai mereka menyelesaikan semua perizinan yang disyaratkan, termasuk izin ABT. Jika tidak dipenuhi, Suastika mengisyaratkan penutupan bisa bersifat permanen.
“Sementara memang ditutup dulu, dan solusinya membuatkan sumur untuk warga terdampak. Kalau tidak dipenuhi, jangan sampai ditutup permanen. Penegak perda seperti Polisi Pamong Praja (PolPP) kan bisa bertindak nantinya,” tutup Cohok.