
Jembrana – Dpost.com ! Aktifitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Ngurah Rai,tepatnya di depan Lapangan Dauhwaru Kabupaten Jembrana,dinilai melanggar ketentuan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan.Keberadaan Lapak PKL di lokasi tersebut juga mempersempit ruang jalan dan menimbulkan potensi kecelakaan.
Menindaklanjuti kondisi tersebut,Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban dan memberikan teguran langsung kepada para PKL yang masih nekat berjualan di bahu jalan.Petugas meminta pedagang untuk segera memindahkan lapaknya yang di tentukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana Ketut Eko Susila Artha Permana,SE.,M.SI saat di konfirmasi Senin (15/12) menegaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.” Bahu jalan bukan peruntukannya untuk berjualan.Selain melanggar aturan, ini juga membahayakan pedagang dan pengguna jalan lain,”tegasnya
Ia menyampaikan,penindakan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2015, tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 7 Tahun 2014, tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL,dan Perda Nomor 5 Tahun 2007,tentang kebersihan dan ketertiban umum.
Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan penggunaan fasilitas umum dan bahu jalan tanpa izin resmi dari Pemerintah Daerah.
Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada para PKL.Namun demikian,apabila pelanggaran serupa masih ditemukan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Jembrana mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi Peraturan Daerah dan memanfaatkan lokasi berjualan yang telah ditetapkan,demi terciptanya ketertiban,keamanan,dan kenyamanan bersama di ruang Publik.(An).
