
JEMBRANA- Dpost.com ! Kedapatan mengangkut kayu jati hutan secara ilegal, M, seorang peternak, asal Melaya, Jembrana, Bali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana, Kamis 23 Oktober 2025, pukul 08.00 WITA.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati kepada awak media mengungkapkan, penangkapan pelaku ilegalloging tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Opnas Polres Jembrana melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan terduga pelaku M kedapatan mengangkut kayu jati dari kawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor,” terang AKBP Kadek Citra Dewi, Senin (27/10/2025).
Lanjutnya, pelaku mengangkut kayu tersebut dari hutan Penginuman, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, melalui jalur pesisir Cekik untuk di kumpulkan sementara di rumah pelaku.
“Setelah terkumpul, kayu-kayu tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan lain (Pik-Up) untuk dijual,” ujar Kapolres Jembrana.
Dijelaskan pula, pelaku memperoleh kayu jati tersebut dengan cara menebang langsung di kawasan hutan Penginuman tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Aksi pelaku dilakukannya sejak bulan September 2025 lalu.
“Dari kurun waktu itu, pelaku berhasil mengumpulkan tiga puluh dua gelondongan kayu jati berbagai ukuran,” kata AKBP Kadek Citra Dewi.
Pelaku lanjut Kapolres Jembrana, berencana menjual hasil kayu jati tersebut setelah dipotong, dengan
harga sekitar Rp12.000 per potong dengan panjang 1 meter dan Rp20.000 per potong dengan panjang 2 meter.
“Pelaku dan barang bukti berupa kayu jati, mobil pick up, serta peralatan yang digunakan diamankan ke Polres Jembrana untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pelaku menurut Kapolres Jembrana melakukan aksinya karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal ini mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan dari Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UndangUndang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 sebagai perubahan dari Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).(An).
