Lamongan (DPost) – Seorang Oknum Polisi Aktif di Jajaran Polres Lamongan, terpaksa berurusan dengan Propam, Pasalnya oknum Polisi Berinisial A tersebut menghamili selingkuhannya berinisial L hingga melahirkan, Padahal keduanya sudah berkeluarga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh jika kasus sudah di tangani oleh Propam Polres Lamongan.
“Kasus tersebut sudah ditangani,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
Akibatnya sang Oknum tersebut harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 14 hari, dan 30 hari kedepan.
“Patsus Sudah sesuai kode etik, kita masih menunggu proses selanjutnya” pungkasnya.