Hendak Diedarkan di Jembrana, 72 Ribu Bungkus Rogal Diamankan Polres Jembrana

Jembrana (DPOST) – Sat Reskrim Polres Jembrana, Bali berhasil menangkap pelaku yang diduga hendak selundupkan puluhan ribu bungkus Rokok Ilegal atau tanpa dilengkapi pita cukai, Kamis 1 Agustus 2024 sore.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih saat dikonfirmasi Minggu (4/8/24) mengatakan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya pengangkutan rokok ilegal berskala besar di wilayah Jembrana.

Read More

Setelah diselidiki, kata dia, ternyata terbukti benar pelaku sedang menurunkan barang (karung) dari truk dengan Nopol M 8491 UP untuk dipindahkan ke dalam mobil pikup Dk 8248 WD.

“Setelah dicek, ternyata isi dalam karung tersebut ternyata puluhan ribu bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai,” katanya.

Sumber : Reskrim Polres Jembrana

Arya Pinatih mengungkapkan, untuk mengelabuhi petugas, pelaku menutup rapat tumpukan dus rokok dengan jerami yang dilapisi terpal diatasnya.

Dari interogasi petugas terhadap sopir dan terduga pelaku, menurut Arya Pinatih, berhasil mengungkap pemilik rokok ilegal yang diangkut kendaraan truk tersebut berinisial HDT asal Banjar Anyar Desa Air Kuning, Jembrana.

“Pelaku mengaku membeli rokok tanpa cukai itu di Surabaya, dan hendak diedarkan di wilayah Jembrana,” ungkap dia.

Selanjutnya, menurut Arya, pelaku yang ditangkap saat bongkar muat di area Desa Cupel berikut barang bukti 72 ribu bungkus rokok ilegal, satu unit truk dobel dan mobil pikup berserta supirnya langsung diamankan di Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, setelah dilakukan pemeriksaan awal kemudian terduga pemilik rokok ilegal berikut barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.*

(Made/Red)

Related posts