Pasek Suardika Meyakinkan Tersangka Akan Dibebaskan,Karna Dakwaan Jaksa Lemah.

Pasek Suardika Meyakinkan Tersangka Akan Dibebaskan,Karna Dakwaan Jaksa Lemah.

DENPASAR, Dpost.com ! Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas esepsi kuasa hukum tersangka Budiman Tiang saat sidang dugaan kasus penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, 9 September 2025 lalu, kembali dilawan.

Kuasa hukum Budiman Tiang dari Berdikari Law Office angkat bicara. Ada beberapa poin yang disampaikan terkait dengan tanggapan JPU pada sidang Pidana perkara No: 901/ Pid. B/2025/PN. DP, tanggal 9 September 2025.

Read More

Dimana Gede Pasek Suardika sebagai Kuasa Hukum Budiman Tiang menyakini jika Hakim konsisten dengan Arah Perma SEMA dan Yurisprudensi. Dengan demikian Majelis Hakim akan menolak dakwaan dari JPU atau dakwaan tidak diterima.

“Beberapa waktu lalu kan ada dakwaan seperti itu, oleh PN Denpasar kan tidak diterima. Maka kami yakin dawaan JPU untuk klien kami tidak akan diterima atau ditolak,” tegas Pasek Suardika, Selasa (9/9/2025).

Lebih lanjut Pasek Suardika menyampaikan, dalam kasus ini sudah jelas perkara perdata masih bergulir perkara perdata. Dimana subyek dan obyek dilindungi sama, kenapa bisa kemudian perkara pidana berjalan. Semestinya perdata perdata harus didahulukan.

“Jika hukum ingin berkepastian hukum dan berkeadilan maka harus konsisten,” imbuhnya.

Pasek Suardika juga menyampaikan dalam kasus pidana ini, JPU kecolongan dan dikadali oleh penyidik ​​kepolisian. Hal ini terjadi menurut Pasek karena JPU tidak begitu memantau detail yang sebenarnya kasus itu sebenarnya kasus perdata Yang sedang berjalan di PN Denpasar.

Menurut Pasek, justru jika kasus tersebut berlanjut, maka Hakim bisa berpotensi bermasalah karena melawan peraturan yang dikeluarkan oleh atasannya langsung yaitu Perma SEMA dan Yurisprudensi.

“Beginilah kalau di hulu, polisi sudah menjadi para pihak memenangkan salah satu yang bersengketa perdata. semua susah termasuk Jaksa dan Majelis Hakim,” tutupnya.

Untuk diketahui Budiman Tiang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan Pengembangan vila mewah The Umalas Signature di Jalan Bumbak, Kerobokan, Badung. Kasus ini berubah menjadi perkara pidana.

Budiman Tiang, 48, asal Medan, yang semula hanya memegang saham 1 persen di PT Samahita Umalas Prasada (SUP), didakwa menguasai seluruh bangunan vila tersebut secara melawan hukum dengan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 179 miliar, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/8) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai dalam surat dakwaannya, mendakwa Budiman lewat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.