
JEMBRANA – Dpost.com ! Polres Jembrana melalui Satuan Reserse Kriminal terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) guna menjaga penyaluran tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat. Dalam pengungkapan sejumlah dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi pada Oktober 2026, petugas mengamankan enam orang terduga pelaku beserta kendaraan, peralatan, dan BBM yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembelian serta penjualan kembali BBM jenis Pertalite.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di Kabupaten Jembrana, meliputi wilayah Gilimanuk, Kelurahan Baler Bale Agung, Desa Yeh Kuning, serta Banjar Sabo dan Banjar Munduk di Desa Air Kuning. Penanganan perkara berawal dari laporan polisi tanggal 6 Oktober 2026 dan pengembangan informasi masyarakat pada 16 dan 20 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., melalui jajarannya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi mengenai dugaan pembelian BBM secara berulang untuk dijual kembali. Penyelidikan dilakukan melalui pemeriksaan di lapangan dan penelusuran informasi yang beredar di media sosial.
Dalam salah satu pengungkapan di wilayah Gilimanuk pada 6 Oktober 2026, petugas mendapati seorang terduga pelaku berinisial IA yang diduga membeli Pertalite berulang kali menggunakan beberapa kode QR. BBM tersebut kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan menggunakan pompa yang telah dimodifikasi dan ditampung ke dalam jeriken untuk dijual kembali.
Pada pengungkapan berikutnya di Jalan Ratna I, Kelurahan Baler Bale Agung, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial AR dan SA yang diduga menjual Pertalite dalam kemasan botol plastik. Berdasarkan hasil penyelidikan, penjualan tersebut diketahui dipromosikan melalui media sosial.
Sementara itu, pada 20 Oktober 2026, petugas melakukan penindakan di sejumlah warung di Desa Yeh Kuning dan Desa Air Kuning yang diduga menjual Pertalite menggunakan mesin Pertamini. Petugas selanjutnya mengamankan tiga orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan dan mendalami asal-usul BBM yang diperjualbelikan.
Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan roda empat, sepeda motor, pompa penyedot BBM, selang, jeriken, botol plastik berisi BBM, serta dokumen terkait pembelian BBM bersubsidi.
Berdasarkan rincian volume yang secara eksplisit tercantum dalam press release, barang bukti BBM meliputi:
– Pertalite sekitar 150 liter dalam lima jeriken pada perkara di Gilimanuk.
– Solar sekitar 8 liter dalam dua jeriken kecil.
– Pertalite sebanyak 3 liter dalam dua botol berkapasitas 1,5 liter.
– Pertalite sebanyak 5 liter dalam satu botol.
– Pertalite dalam lima jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter pada perkara di wilayah Yeh Kuning dan Air Kuning, dengan volume aktual isi yang tidak dirinci.
– Pertalite dalam tiga botol berkapasitas masing-masing 1,5 liter, dengan total kapasitas 4,5 liter.
Dengan demikian, volume BBM yang dapat dihitung dari rincian isi secara eksplisit mencapai sekitar 170,5 liter Pertalite dan 8 liter solar, atau 178,5 liter BBM, di luar isi lima jeriken berkapasitas masing-masing 30 liter yang volume aktualnya belum disebutkan secara terperinci dalam dokumen.
Jumlah tersebut merupakan perhitungan berdasarkan rincian barang bukti yang tercantum dalam press release, bukan total final hasil pengukuran seluruh BBM yang disita.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak kategori V.
Penyidik masih melaksanakan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk rencana koordinasi dengan ahli dari Pertamina untuk memperjelas aspek teknis yang berkaitan dengan distribusi BBM.
Kasi Humas Polres Jembrana IPDA I Putu Budi Arnaya, seizin Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons informasi masyarakat serta menjaga agar distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.
“Polres Jembrana mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi BBM dan tidak melakukan pembelian maupun penjualan kembali BBM bersubsidi secara tidak sesuai ketentuan. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dan menjaga agar BBM dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berhak,” ujarnya.
Polres Jembrana juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan, penyalahgunaan, ataupun memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110, yang dapat diakses untuk menyampaikan laporan maupun permintaan bantuan kepolisian.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polres Jembrana berkomitmen meningkatkan pengawasan, menindaklanjuti setiap informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Jembrana.
