Sinergi Bea Cukai Denpasar Dan Polres Jembrana, Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal di Jembrana

Jembrana (DPOST) – Bea Cukai Denpasar menerima pelimpahan penindakan Rokok Ilegal dari Polres Jembrana sebanyak 1.760.000 batang. Penindakan ini merupakan bentuk sinergi sebagai  upaya bersama dalam menanggulangi perdagangan barang ilegal.

Menurut informasi, Bea Cukai Denpasar menindaklanjuti penyerahan barang bukti beserta pelaku dari Polres Jembrana pada Sabtu, 03 Agustus 2024.

Read More

Berawal informasi dari masyarakat, Polres Jembrana berhasil mengamankan rokok tanpa pita cukai bersama terduga pelaku pada Kamis 01 Agustus 2024, saat melakukan bongkar muat mencurigakan di wilayah Desa Cupel Jembrana.

Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno menyampaikan apresiasi
dan penghargaan kepada Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto beserta seluruh jajaran.

“Kami mengucapkan terima kasih, hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik
antara Pori dan Bea Cukai. Juga merupakan penekanan pernyataan sikap bahwa pemberantasan rokok ilegal merupakan komitmen semua pihak” kata dia.

Sementara itu, setelah pihaknya melakukan penelitian dan pencacahan, total jumlah Rogal yang disita yaitu sebanyak 1.760.000 batang dari berbagai merek, seperti Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan total nilai cukai sebesar Rp1.331.200.000 rupiah.

Adapun perkiraan nilai kerugian negara adalah sebesar Rp1.707.968.000 rupiah.
Selain barang bukti, juga turut diamankan seorang pria berinisial H (26), wiraswasta asal Kecamatan Jembrana, pemilik jutaan rokok tanpa pita cukai tersebut.

“Tidak henti-hentinya kami menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak mengedarkan maupun
memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai, ” tegasnya.

Rokok ilegal ini, kata Puguh, sangat membahayakan konsumen karena
belum diketahui kandungannya dan tentu saja mempengaruhi pencapaian penerimaan negara untuk pembangunan.

Sumber : Terduga Pelaku

Sementara itu, pelaku dijerat  Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk

penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Juga pasal 56 UU No 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang berbunyi “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali
nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”***

(Made/Red)

Related posts