Jembrana (DPOST) – Kepolisian Resor Jembrana berhasil menangkap GS (58), residivis spesialis congkel jok motor. Pria paruh baya ini ditangkap saat akan melakukan aksi untuk ketiga kalinya di wilayah tersebut.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat jumpa Pers, Rabu (24/7/24) mengatakan, pelaku asal Desa Kaliuntu Buleleng ini hendak melakukan aksi kembali di area parkir Twin Tower Kelurahan Dauh Waru, namun keburu ditangkap polisi.
Read More
- *Polda Bali dan Kejati Bali Perkuat Soliditas, Wujudkan Penegakan Hukum yang Berintegritas* Polda Bali terus memperkuat sinergi dan soliditas dengan unsur aparat penegak hukum melalui silaturahmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (14/7/2026). Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., beserta Pejabat Utama (PJU) Polda Bali. Kehadiran rombongan Polda Bali disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan, sekaligus menjadi momentum untuk mempererat hubungan kelembagaan, memperkuat komunikasi, serta meningkatkan koordinasi dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Bali menegaskan bahwa hubungan yang harmonis antara Polri dan Kejaksaan merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sinergi yang kuat antarpenegak hukum diyakini mampu menciptakan efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. “Silaturahmi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus memperkuat sinergi dan soliditas bersama Kejaksaan Tinggi Bali. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, kami optimistis dapat menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolda Bali. Melalui silaturahmi ini, Polda Bali dan Kejati Bali menegaskan komitmen untuk terus menjaga hubungan yang harmonis, memperkuat koordinasi dalam setiap pelaksanaan tugas, serta mengoptimalkan kerja sama dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
- Polantas Menyapa, Satlantas Polres Jembrana Gencarkan Penerangan Keliling untuk Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas
- Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta
Sebelumnya, menurut keterangan Endang, pihaknya menerima 2 laporan pencurian dari masyarakat karena kehilangan barang ataupun uang yang di simpan di dalam jok motor saat ditinggal di area parkir.
“Sebagian besar motor ditinggal saat akan olah raga pagi, setelah kembali korban mendapati barang didalam jok raib,” ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk di wilayah hukum Polres Jembrana, pelaku melakukan pencurian di area parkir Kantor Lurah Banjar Tengah dan Area Twin Tower Kelurahan Dauh Waru.
Endang menambahkan, GS mencongkel jok motor di lokasi yang disasar tanpa bantuan alat atau dengan tangan kosong.
Sudah lihai, kata dia, di wilayah Bali pelaku sudah melakukan aksinya di sejumlah 6 lokasi, diantaranya 2 di Klungkung, 2 di Gianyar dan terakhir 2 tempat di Jembrana.
Sementara oleh penyidik, pelaku (GS) disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun denda paling banyak Rp 900 ribu rupiah.*
(Made/Red)
Post Views: 458