HARI APES TAK ADA DI KALENDER Tak Jera, Residivis Congkel Jok Motor Dibekuk Polres Jembrana

Jembrana (DPOST) – Kepolisian Resor Jembrana berhasil menangkap GS (58), residivis spesialis congkel jok motor. Pria paruh baya ini ditangkap saat akan melakukan aksi untuk ketiga kalinya di wilayah tersebut.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat jumpa Pers, Rabu (24/7/24) mengatakan, pelaku asal Desa Kaliuntu Buleleng ini hendak melakukan aksi kembali di area parkir Twin Tower Kelurahan Dauh Waru, namun keburu ditangkap polisi.

Read More

Sebelumnya, menurut keterangan Endang, pihaknya menerima 2 laporan pencurian dari masyarakat karena kehilangan barang ataupun uang yang di simpan di dalam jok motor saat ditinggal di area parkir.

“Sebagian besar motor ditinggal saat akan olah raga pagi, setelah kembali korban mendapati barang didalam jok raib,” ucapnya.

Dia menjelaskan, untuk di wilayah hukum Polres Jembrana, pelaku melakukan pencurian di area parkir Kantor Lurah Banjar Tengah dan Area Twin Tower Kelurahan Dauh Waru.

Endang menambahkan, GS mencongkel jok motor di lokasi yang disasar tanpa bantuan alat atau dengan tangan kosong.

Sudah lihai, kata dia, di wilayah Bali pelaku sudah melakukan aksinya di sejumlah 6 lokasi, diantaranya 2 di Klungkung, 2 di Gianyar dan terakhir 2 tempat di Jembrana.

Sementara oleh penyidik, pelaku (GS) disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun denda paling banyak Rp 900 ribu rupiah.*

(Made/Red)

Related posts