Polres Jembrana Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Jembrana (DPOST) – Dalam Operasi Antik Agung 2025 yang digelar Kepolisian Resor Jembrana dari tanggal 22 Januari hingga 6 Februari 2025, berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.

Satuan Res Narkoba Polres Jembrana mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 64,98 gram bruto, 58,61 gram netto.

Read More

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat wawancara Jumat (7/2/25) mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Jembrana dalam memberantas peredaran narkotika.

“Dalam operasi ini, Polres Jembrana berhasil mengungkap sebanyak 5 kasus dan mengamankan 6 tersangka, yang mana empat merupakan Target Operasi (TO)“ ujar dia.

Tiga TO yang ditangkap merupakan warga asal Kabupaten Jembrana antara lain, IGBAP (29) tinggal di Kelurahan BB Agung, R (38) Kelurahan Loloan Timur, AW (29) Desa Yeh Sumbul, sedangkan seorang lainnya asal kota Denpasar yakni BL (25), warga Kelurahan Dauh Puri Kaja,

Sementara itu, menurut Tri, dua tersangka Non TO yang berhasil diamankan yaitu AHR (24) warga Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru dan R (39) warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.

Endang Tri Purwanto menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jembrana”, katanya.

Disamping itu, Kapolres Jembrana beserta jajarannya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama- sama memerangi narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktifitas yang mencurigakan.

Oleh penyidik, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 Juta hingga Rp 10 Miliar rupiah.***

(Made/Red)

Related posts